Industri kreatif adalah sektor yang berlandaskan pada inovasi, kreativitas, dan kapabilitas intelektual manusia, sehingga sangat bergantung pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Namun, kemajuan teknologi digital juga memunculkan berbagai pelanggaran terhadap HKI, salah satunya pembajakan karya film melalui situs streaming ilegal . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual terhadap industri kreatif dengan studi kasus penyebaran film bajakan melalui situs IndoXXI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada perundang-undangan dan studi kasus melalui analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenaai Hak Cipta serta terkait peraturan lainnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembajakan film melalui situs streaming ilegal menimbulkan dampak yang signifikan terhadap industri kreatif, baik dari segi ekonomi, sosial, hukum, maupun etika. Pelanggaran tersebut bisa mengakibatkan kerugian finansial bagi para pencipta dan pelaku industri film dan juga dapat mengurangi penghargaan masyarakat terhadap karya asli. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan perlindungan hukum yang tegas serta meningkatkan kesadaran publik dalam menghormati Hak Kekayaan Intelektual.
Copyrights © 2026