Penelitian ini mengkaji berupa praktik pemeliharaan anjing oleh beberapa masyarakat muslim di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pemeliharaan ini bukan semata dijadikan hewan peliharaan, tetapi sebagai hewan penjaga kebun ataupun hewan penjaga peternakan dari ancaman orang asing dan binatang liar. Dalam Islam, anjing merupakan hewan najis (kategori najis berat), maka perlu dipertanyakan hukum memelihara bagi seorang muslim apakah boleh?. Tujuan penelitian untuk mengetahui pendapat ulama di Kapuas tentang hukum memelihara anjing baik berupa alasan dan dalil dari pendapat. Metode penelitian yang digunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh menggunakan metode wawancara sebanyak 3 tokoh ulama. Hasil penelitian 3 (ketiga) tokoh ulama sepakat bahwa boleh hukumnya memelihara anjing untuk keperluan peternakan dan perkebunan. Kebolehannya juga perlu dibatasi dengan tetap menjaga kesucian diri, menempatkan anjing di tempat yang khusus/tidak di rumah, dilatih dan dijinakkan agar tidak membahayakan.
Copyrights © 2026