Pelaksanaan aqiqah dan tasmiyah (pemberian nama) pada umumnya dilakukan pada saat masih bayi yaitu di hari ke-7, ke-14 atau ke-21 kelahirannya. Namun, dalam realitas sosial yang peneliti temui ada terdapat beberapa masyarakat yang berada di Desa Anjir Serapat Tengah yang baru bisa melaksanakan aqiqah dan baru bisa melaksanakan tasmiyah pada saat sudah berumur dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana perspektif tokoh agama di Desa Anjir Serapat Tengah tentang praktik yang terjadi dimasyarakat yaitu dalam melaksanakan aqiqah dan tasmiyah di usia dewasa. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, dengan cara melakukan wawancara langsung dengan salah satu tokoh agama yang ada di Desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh agama yang ada di desa tersebut memperbolehkan adanya praktik masyarakat yang baru bisa melakukan aqiqah dan baru bisa melakukan tasmiyah pada saat sudah berada di umur dewasa. Hal ini karena hukum asal aqiqah adalah sunnah untuk dikerjakan oleh orang tua ketika anak tersebut masih bayi atau belum baligh,tetapi jika anak tersebut sudah baligh maka hukum untuk beraqiqah adalah sunnah muakkad (mengaqiqahi dirinya sendiri). Jadi, dari hal tersebut tokoh agama di desa ini memperbolehkan adanya praktik masyarakat yang baru bisa melaksanakan aqiqah atau tasmiyah pada saat sudah berumur dewasa. Adapun terkait tentang pelaksanaan tasmiyah di usia dewasa hendaknya orang yang bersangkutan tetap memakai nama yang sesuai dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen resminya seperti akta kelahiran, KTP, ijzah dan lainnya.
Copyrights © 2026