Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Produk kreatif yang dihasilkan UMKM, seperti desain kemasan, logo, dan karya visual, merupakan objek yang dilindungi oleh hak cipta. Namun, rendahnya pemahaman hukum pelaku UMKM terhadap perlindungan hak cipta masih menjadi persoalan yang berdampak pada maraknya peniruan produk kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman hukum pelaku UMKM terhadap perlindungan hak cipta, faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman tersebut, serta peran perlindungan hak cipta dalam mencegah peniruan produk kreatif UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi terhadap tiga UMKM sektor makanan dan minuman yang berlokasi di Banjarbaru dan Qmall Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman hukum pelaku UMKM terhadap hak cipta masih tergolong rendah, terutama terkait manfaat ekonomi dan prosedur perlindungan hukum. Faktor yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain keterbatasan pengetahuan, kendala ekonomi, persepsi bahwa pendaftaran hak cipta rumit, serta minimnya sosialisasi dari pihak terkait. Perlindungan hak cipta terbukti memiliki peran penting dalam mencegah peniruan produk kreatif dan meningkatkan daya saing UMKM. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan berupa edukasi, pendampingan, dan penyederhanaan prosedur perlindungan hak cipta guna meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM di Indonesia.
Copyrights © 2026