Penelitian ini mengkaji praktik tengkulak dalam penetapan harga sayur dan hasil tani di Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dari perspektif fikih muamalah. Praktik tengkulak yang telah berlangsung turun-temurun menimbulkan perdebatan terkait keadilan harga dan kesejahteraan petani. Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam dengan teknik wawancara mendalam kepada tokoh agama, pelaku tengkulak, dan petani setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tengkulak di Landasan Ulin memiliki dua dimensi: secara positif membantu distribusi hasil tani dan memberikan kepastian pasar bagi petani, namun secara negatif berpotensi menimbulkan penetapan harga yang merugikan petani ketika terjadi eksploitasi. Analisis fikih menunjukkan bahwa praktik tengkulak pada dasarnya dibolehkan dalam Islam sebagai bentuk perdagangan bebas, namun harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan tidak ada unsur penipuan atau eksploitasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi fikih muamalah kepada masyarakat agar praktik tengkulak dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2026