Ikan lele merupakan salah satu ikan air tawar yang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah Banjarmasin Utara, karena harganya terjangkau, mudah dibudidayakan, dan memiliki nilai gizi yang baik. Dalam praktik budidaya, penggunaan pakan yang berpotensi mengandung unsur najis menimbulkan perdebatan mengenai status kehalalan ikan lele dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan masyarakat dan tokoh agama terhadap konsumsi ikan lele yang mengonsumsi najis serta mengkajinya berdasarkan fikih Islam klasik dan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan masyarakat, tokoh agama, peternak, dan penjual ikan lele, serta ditunjang dengan kajian literatur fikih klasik, pendapat ulama kontemporer, dan fatwa keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan hukum di masyarakat, mulai dari makruh, boleh dengan syarat, hingga haram, yang dipengaruhi oleh pertimbangan kesehatan, rasa jijik, prinsip kehati-hatian, (iḥtiyāṭ) dan tingkat pemahaman keagamaan. Dalam perspektif fikih Islam, ikan lele yang mengonsumsi najis dapat dikategorikan sebagai jallālah apabila konsumsi najis bersifat dominan dan menimbulkan perubahan pada bau, rasa, atau kualitas dagingnya, sehingga hukum konsumsinya bersifat kondisional hingga dilakukan proses istibrā’.Penelitian ini menegaskan pentingnya penyelarasan prinsip fikih Islam dengan praktik budidaya perikanan modern guna menjamin konsumsi makanan yang halal dan ṭayyib.
Copyrights © 2026