Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap perlindungan hak merek serta menilai efektivitas perlindungan hak merek bagi UMKM di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara terhadap pelaku UMKM dan dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM telah memiliki pemahaman mengenai pentingnya hak merek sebagai perlindungan hukum atas identitas usaha, namun belum seluruhnya diwujudkan dalam tindakan pendaftaran merek. Berdasarkan analisis teori efektivitas hukum, perlindungan hak merek bagi UMKM belum berjalan secara efektif, yang dipengaruhi oleh faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi dan pendampingan hukum agar perlindungan hak merek dapat berfungsi secara optimal sebagai aset strategis bagi UMKM.
Copyrights © 2026