Penelitian ini membahas praktik penggunaan tabala sebagai bentuk pemakaman alternatif di masyarakat, dengan fokus pada aspek hukum Islam dan realitas sosial yang melatarbelakanginya. Tabala merupakan peti yang digunakan untuk menguburkan jenazah, terutama di wilayah dengan kondisi tanah berair, rawa, atau mudah amblas. Penelitian ini bertujuan mengkaji kesesuaian praktik tabala dengan prinsip fiqih dan maqāṣid al-syarī‘ah serta pandangan tokoh agama terhadap penggunaannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi pustaka terhadap literatur fiqih klasik dan kontemporer, fatwa ulama, serta artikel ilmiah, yang dilengkapi dengan wawancara tokoh agama dan pihak KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan tabala tanpa kebutuhan dinilai makruh karena tidak sesuai dengan sunnah pemakaman Nabi Muhammad SAW. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti tanah berair, jenazah rawan rusak, atau tidak dapat tertutup sempurna, tabala dapat berstatus boleh bahkan wajib demi menjaga kehormatan jenazah. Pandangan tokoh agama juga menunjukkan adanya perbedaan dalam memahami batas kebutuhan dan darurat, yang menegaskan bahwa hukum tabala bersifat kontekstual. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, praktik tabala dapat dibenarkan selama bertujuan menjaga martabat manusia dan menghilangkan kemudaratan. Dengan demikian, tabala tidak dapat dipahami sebagai penyimpangan agama, melainkan sebagai bentuk adaptasi lokal yang mengintegrasikan tuntunan syariat dengan kondisi geografis dan sosial masyarakat.
Copyrights © 2026