Pendaftaran merek merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap identitas usaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan mekanisme perlindungan tersebut secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terhadap penerapan prinsip First to File dalam pendaftaran merek, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi UMKM kuliner dalam proses pendaftaran merek, serta mengkaji potensi kerentanan hukum akibat penggunaan logo tanpa perlindungan hak cipta di Kabupaten Banjar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara terhadap pelaku UMKM kuliner dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang mengatur pendaftaran merek dengan pemahaman sosiologis pelaku UMKM. Prinsip First to File belum dipahami secara utuh, sehingga pelaku usaha masih mengandalkan penggunaan faktual tanpa pendaftaran. Selain itu, persepsi terhadap kompleksitas birokrasi dan biaya pendaftaran, rendahnya daya pembeda merek yang digunakan, serta minimnya kesadaran terhadap perlindungan hak cipta logo turut memperkuat posisi rentan UMKM dalam sistem hukum kekayaan intelektual. Penelitian ini menegaskan bahwa lemahnya perlindungan merek dan logo bukan semata disebabkan oleh faktor ekonomi, melainkan juga oleh rendahnya literasi hukum dan kurangnya pendampingan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum dan pendampingan teknis yang berkelanjutan agar UMKM memperoleh perlindungan hukum yang seimbang dengan pertumbuhan usahanya
Copyrights © 2026