Banyu penerang hati merupakan salah satu praktik spiritual yang hidup dan berkembang dalam tradisi masyarakat Banjar. Praktik ini umumnya dilakukan dengan cara membacakan doa, selawat, dan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, kemudian air tersebut diminum atau digunakan dengan harapan memperoleh ketenangan, kemudahan dalam belajar Al-Qur’an, serta penguatan hati dalam beribadah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pandangan ulama Banjar terhadap praktik banyu penerang hati ditinjau dari perspektif keimanan dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research), melalui wawancara dengan ulama Banjar, serta didukung oleh studi literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ulama Banjar pada umumnya memandang banyu penerang hati sebagai praktik yang dibolehkan selama tidak mengandung unsur kesyirikan dan tidak diyakini sebagai sebab independen dari manfaat. Praktik ini dipahami sebagai wasilah spiritual yang bertumpu pada doa, keberkahan bacaan Al-Qur’an, dan keyakinan penuh kepada Allah SWT sebagai satu-satunya pemberi manfaat.
Copyrights © 2026