Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Komet, Kecamatan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang sebagai bagian dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merek merupakan aset strategis yang berfungsi sebagai identitas usaha, pembeda produk, serta instrumen perlindungan hukum terhadap potensi peniruan dan persaingan usaha tidak sehat. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan pendampingan awal terkait prosedur pendaftaran merek dagang melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risk Based Approach (RBA). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM belum memahami urgensi pendaftaran merek dan tahapan administratif yang harus dipenuhi. Setelah kegiatan sosialisasi dilaksanakan, terjadi peningkatan pemahaman pelaku UMKM mengenai manfaat hukum dan ekonomi dari pendaftaran merek dagang serta prosedur pendaftarannya melalui OSS. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek usahanya guna memperoleh kepastian hukum, meningkatkan daya saing usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026