Krisis lingkungan di Kalimantan Selatan yang dipicu oleh meningkatnya aktivitas pertambangan ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, meliputi degradasi hutan, pencemaran sumber air, dan meningkatnya kerentanan terhadap bencana hidrometeorologis. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan publik dalam menangani pertambangan ilegal melalui pendekatan fiqh al-bi’ah sebagai kerangka etika lingkungan Islam. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library reserch) dengan pendekatan kualitatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan sumber normatif keislaman. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan substansial antara norma regulatif dan implementasi di lapangan, khususnya pada aspek pengawasan, dan penegakan hukum. Dari perspektif fiqh al-bi’ah, kondisi ini merepresentasikan pelanggaran terhadap prinsip hifz al-bi’ah dan hadis لاضرر ولاضرار (kemudaratan harus dihilangkan). Penelitian menyimpulkan bahwa penanganan pertambangan ilegal memerlukan integrasi pendekatan struktural, keberlanjutan ekosistem lingkungan, dan normatif keislaman melalui penguatan pengawasan, rehabilitasi lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta internalisasi nilai kemaslahatan dalam kebijakan publik.
Copyrights © 2026