Bullying di kalangan pelajar merupakan masalah sosial yang semakin mendapat perhatian di Indonesia, baik di lingkungan sekolah maupun di dunia maya. Meskipun sudah ada berbagai peraturan hukum yang mengatur perlindungan anak dari perundungan, penerapannya masih kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan hukum dalam penanggulangan bullying di kalangan pelajar Indonesia, dengan fokus pada regulasi yang ada dan implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan studi pustaka, yang melibatkan analisis literatur hukum, regulasi terkait, serta kebijakan anti-bullying yang diterapkan di sekolah-sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup memadai, penerapannya dalam menangani bullying masih terhambat oleh beberapa faktor, seperti rendahnya pemahaman hukum di kalangan pelajar dan pendidik, serta ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan di sekolah. Selain itu, dengan semakin berkembangnya fenomena cyberbullying, peraturan yang ada belum sepenuhnya responsif terhadap tantangan ini. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi hukum kepada pelajar, peningkatan pelatihan bagi pendidik, serta pembaruan peraturan yang lebih komprehensif terkait cyberbullying untuk memperbaiki perlindungan hukum bagi pelajar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penanggulangan bullying di kalangan pelajar dapat lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih maksimal.
Copyrights © 2025