Penjatuhan pidana dalam perkara terorisme kerap menimbulkan ketegangan antara tuntutan pemberantasan kejahatan luar biasa dan kewajiban negara untuk menjamin perlindungan hak asasi serta prinsip negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2021 dengan prinsip keadilan, asas legalitas, dan teori tujuan pemidanaan modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap pertimbangan hukum hakim, ketentuan hukum positif, serta doktrin pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara selama tiga tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung telah mencerminkan keadilan yang proporsional, karena mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa yang hanya sebatas memberikan kemudahan atau bantuan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan ISIS, tanpa keterlibatan langsung dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi terorisme. Penerapan Pasal 13 huruf c UU Terorisme harus dibatasi secara ketat berdasarkan tingkat kesalahan pelaku, sehingga pemidanaan terhadap pemberi kemudahan tidak disamakan dengan pelaku inti terorisme dan tetap selaras dengan prinsip keadilan proporsional serta asas legalitas.
Copyrights © 2025