Abstrak Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang epistemologi wakaf uang melalui lensa pemikiran maqÄá¹£id syariah JÄsser ‘Auda, sebuah kerangka kerja yang dikembangkan untuk memahami tujuan-tujuan syariah dalam konteks yang lebih luas dan aplikatif. Metode – Metode penelitian menggunakan analisis filosofis dan studi literatur untuk memahami epistemologi wakaf uang dari perspektif pemikiran maqÄá¹£id syariah JÄsser ‘Auda. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman mendalam tentang bagaimana wakaf uang dapat diposisikan dalam kerangka maqÄá¹£id, dengan mempertimbangkan nilai-nilai, tujuan, dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Hasil Penelitian – Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif JÄsser ‘Auda, maqÄá¹£id syariah tidak hanya dipandang dari sudut legal-formal, melainkan sebagai kerangka dinamis yang berorientasi pada kemaslahatan (maslahah) untuk masyarakat. Perluasan maqÄsid syariah yang menekankan pembangunan (development) dan hak asasi manusia (human rights) mencerminkan tujuan wakaf uang untuk memperkuat solidaritas ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dari sudut pandang ini, wakaf uang harus dilihat sebagai instrumen yang mendukung pencapaian maqÄá¹£id syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mÄl) dan mempromosikan kesejahteraan sosial serta menjaga keseimbangan ekonomi dan memberdayakan kaum yang lemah. Keterbatasan – Pertama, fokus epistemologis yang menitikberatkan pada pemikiran JÄsser ‘Auda membuat kajian ini bersifat konseptual dan belum menyentuh aspek implementatif secara empiris di lapangan. Kedua, keterbatasan data empiris membuat generalisasi terhadap praktik pengelolaan wakaf uang di berbagai lembaga menjadi terbatas. Implikasi Praktis – Penguatan fondasi teoretis dan konseptual dalam perumusan kebijakan pengelolaan wakaf uang berbasis maqÄá¹£id syariah kontemporer, yang berorientasi pada sistem sosial yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan umat. Penelitian ini juga memberikan kontribusi pada pengembangan pemikiran hukum Islam yang lebih terbuka terhadap pendekatan sistemik dan multidisipliner, khususnya dalam konteks ekonomi sosial Islam.
Copyrights © 2025