Pendidikan Kewarganegaraan
Vol 7, No 2 (2017): Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN HUKUM PROFESIONALISME GURU

Matnuh, Harpani (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2017

Abstract

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Agar guru dapat berinovasi dalam melaksanakan tugas utama sebagai tenaga professional, maka guru Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Dengan untuk menegakkan disiplin, menjaga citra sekolah dan ketertiban proses belajar mengajar, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma susilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Copyrights © 2017