Tingginya angka stunting di Desa Sungai Durait Tengah yang menjadi desa prioritas intervensi menunjukkan bahwa implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting belum optimal. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah menetapkan strategi dan pilar yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat, daerah, desa, serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting di Desa Sungai Durait Tengah, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan percepatan penurunan stunting sudah dilaksanakan, namun masih belum berjalan optimal dan kurang serius sehingga diperlukan perbaikan serta perhatian lebih intensif agar tujuan dapat tercapai. Faktor penghambat tingginya angka stunting di Desa Sungai Durait Tengah antara lain keterbatasan intervensi, kurangnya perhatian terhadap faktor penyebab stunting, keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, kondisi ibu dan keluarga, serta faktor lingkungan. Berdasarkan temuan tersebut, upaya percepatan penurunan stunting perlu dilakukan melalui kerja sama yang lebih optimal antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, dan masyarakat.
Copyrights © 2025