Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis jangka panjang bagi para korbannya. Kondisi ini menuntut hadirnya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan yang efektif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban. Penelitian ini merumuskan persoalan utama, yaitu bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi korban perdagangan orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum nasional, kebijakan operasional, serta mekanisme koordinasi antarlembaga dalam menangani korban. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis kualitatif terhadap berbagai regulasi dan praktik penanganan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah menyediakan instrumen hukum dan layanan perlindungan, efektivitasnya masih terkendala oleh koordinasi yang tidak merata, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya pendampingan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas lembaga terkait dan perbaikan sistem pelayanan terpadu menjadi langkah penting untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
Copyrights © 2025