Kontrak atau perjanjian adalah langkah awal yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. Karena pada dasarnya, manusia selalu berinteraksi dan berhubungan satu sama lain, baik di berbagai tempat maupun waktu, serta dalam beragam situasi dan peristiwa. Dalam interaksi tersebut, idealnya perjanjian yang dibuat harus seimbang dan adil bagi kedua belah pihak, sehingga masing-masing merasa terlindungi dan dihargai. Prinsip itikad baik (good faith) dan perlakuan adil (fair dealing) menjadi dua nilai fundamental dalam hukum kontrak, terutama ketika menyangkut transaksi bisnis internasional yang melibatkan berbagai budaya dan kepentingan. Kedua prinsip ini saling terkait dan membentuk dasar hubungan kontraktual yang tidak hanya sehat dan adil, tetapi juga dapat dipercaya oleh semua pihak. Penelitian ini merupakan bagian dari kajian hukum dengan metode penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menggali dan menganalisis bahan-bahan hukum yang relevan.
Copyrights © 2025