Penelitian ini menganalisis penerapan wanprestasi dalam sengketa kontrak proyek melalui kasus Samsul Rizal vs. PT Gosyen Indonesia Utama, dengan menyoroti peran yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai dasar atau pembanding bagi hakim dalam menilai unsur-unsur wanprestasi. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian menemukan bahwa yurisprudensi MA memberikan standar pembuktian yang jelas, pedoman penilaian kerugian, serta dasar interpretasi klausul kontrak, terutama terkait hubungan kausalitas, kelalaian, dan ruang lingkup prestasi. Yurisprudensi juga memperkuat asas pacta sunt servanda yang menempatkan kontrak sebagai lex specialis. Namun, penelitian mengkritisi penerapannya yang kerap kaku dan kurang mempertimbangkan keadilan substantif serta ketimpangan posisi tawar. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Tergugat wanprestasi berdasarkan bukti kontrak, addendum, korespondensi, pembayaran, dan laporan pekerjaan yang menunjukkan pelanggaran kewajiban yang merugikan Penggugat. Hasil penelitian ini diharapkan memperkuat praktik pengelolaan kontrak proyek dan meningkatkan kualitas putusan sengketa wanprestasi di pengadilan.
Copyrights © 2025