Penelitian ini mengkaji dampak Kebijakan Agraria 1870 (Agrarische Wet) terhadap mobilitas sosial masyarakat Jawa pada masa kolonial. Melalui prinsip domein verklaring, tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis ditetapkan sebagai milik negara kolonial dan kemudian disewakan kepada investor swasta melalui hak guna usaha jangka panjang. Akibatnya, sebagian besar petani kehilangan kemandirian agraris dan terpaksa beralih menjadi buruh perkebunan atau pekerja kontrak. Kebijakan ini melahirkan stratifikasi sosial baru di pedesaan, memperkuat relasi patron-klien, serta mendorong migrasi internal yang membentuk kelas pekerja baru. Namun, mobilitas sosial yang tercipta cenderung bersifat semu karena ketergantungan terhadap harga komoditas global. Lebih jauh, warisan hukum kolonial berupa domein verklaring masih memengaruhi kebijakan agraria Indonesia hingga kini, sehingga ketimpangan dan konflik agraria terus berlanjut. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa Kebijakan Agraria 1870 bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan juga instrumen politik kolonial yang membentuk ulang struktur sosial-ekonomi masyarakat Jawa.
Copyrights © 2025