Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum peserta mengenai hukum siber, etika digital, serta bentuk-bentuk kejahatan siber di era perkembangan teknologi informasi. Kegiatan dilaksanakan melalui metode penyuluhan interaktif yang meliputi pemaparan materi, diskusi, dan studi kasus cybercrime, dengan sasaran pelajar SMA Istiqomah Muhammadiyah sebagai pengguna aktif teknologi digital. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui observasi, tanya jawab, serta perbandingan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta sebesar sekitar 68% terkait ruang lingkup hukum siber, konsekuensi hukum pelanggaran digital, serta pentingnya perilaku bermedia digital yang aman dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kegiatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum digital dan kesadaran pencegahan kejahatan siber di lingkungan pelajar, serta berkontribusi dalam membangun budaya penggunaan teknologi informasi yang bijak dan taat hukum.
Copyrights © 2025