Penelitian ini membahas strategi yang diterapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Wonosobo dalam pendistribusian dana zakat. Fokus utama penelitian ini adalah mekanisme pelaporan dana zakat, proses audit eksternal, serta cara memastikan bahwa dana zakat tersalurkan secara tepat sasaran. Metode penelitian yang digunakan adalah magang, di mana peneliti mengamati langsung praktik pengelolaan zakat di BAZNAS Wonosobo serta melakukan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan zakat disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan BAZNAS Provinsi sebagai bentuk akuntabilitas. Selain itu, audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) memastikan transparansi pengelolaan dana zakat. Dalam menentukan ketepatan sasaran, BAZNAS menggunakan prinsip 8 asnaf mustahik dan 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI). Dengan pendekatan ini, dana zakat tidak hanya didistribusikan secara konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik agar lebih mandiri. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya sistem pengelolaan zakat yang profesional dan transparan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Copyrights © 2025