Pengupahan merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan kerja yang menentukan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dalam perspektif Islam, konsep pengupahan tidak hanya dipandang sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi moral dan spiritual yang diatur dalam Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam prinsip, tujuan, dan etika pengupahan sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, dengan menitikberatkan pada ayat-ayat yang relevan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data primer berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pengupahan, dilengkapi dengan penafsiran dari kitab tafsir klasik dan kontemporer. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah terkait. Analisis dilakukan menggunakan analisis isi (content analysis) dengan pendekatan tematik (maudhu‘i) untuk mengidentifikasi, mengelompokkan, dan menafsirkan ayat-ayat tersebut secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pengupahan dalam Al-Qur’an menekankan prinsip keadilan, kesepakatan yang jelas, pembayaran tepat waktu, serta penghormatan terhadap hak pekerja. Al-Qur’an memandang upah sebagai hak yang harus diberikan tanpa penundaan, dan pelanggaran terhadapnya merupakan bentuk kezaliman. Selain itu, pengupahan juga dipandang sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan menghindari eksploitasi. Kesimpulannya, konsep pengupahan dalam Al-Qur’an memiliki landasan normatif yang kuat, mengintegrasikan aspek hukum, moral, dan sosial, sehingga relevan untuk dijadikan rujukan dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkeadaban.
Copyrights © 2025