Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP PENGUPAHAN DALAM AL-QUR’AN kirom, agorrul; Ni'mah, Durrotul Iqomatin
Qaf: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Vol. 7 No. 01 (2025): Qaf Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Publisher : ojs.unsiq.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59579/bcw3fq47

Abstract

Pengupahan merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan kerja yang menentukan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dalam perspektif Islam, konsep pengupahan tidak hanya dipandang sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi moral dan spiritual yang diatur dalam Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam prinsip, tujuan, dan etika pengupahan sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, dengan menitikberatkan pada ayat-ayat yang relevan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data primer berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pengupahan, dilengkapi dengan penafsiran dari kitab tafsir klasik dan kontemporer. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah terkait. Analisis dilakukan menggunakan analisis isi (content analysis) dengan pendekatan tematik (maudhu‘i) untuk mengidentifikasi, mengelompokkan, dan menafsirkan ayat-ayat tersebut secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pengupahan dalam Al-Qur’an menekankan prinsip keadilan, kesepakatan yang jelas, pembayaran tepat waktu, serta penghormatan terhadap hak pekerja. Al-Qur’an memandang upah sebagai hak yang harus diberikan tanpa penundaan, dan pelanggaran terhadapnya merupakan bentuk kezaliman. Selain itu, pengupahan juga dipandang sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan menghindari eksploitasi. Kesimpulannya, konsep pengupahan dalam Al-Qur’an memiliki landasan normatif yang kuat, mengintegrasikan aspek hukum, moral, dan sosial, sehingga relevan untuk dijadikan rujukan dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkeadaban.
Konsep Jahiliyyah dan Jihad Menurut Sayyid Qutb dalam Al-Qur’an Kirom, Muhammad Agorrul; Ni'mah, Durrotul Iqomatin
Al-Muhith: Jurnal Ilmu Qur'an dan Hadits Al-Muhith Vol. 5, No. 1 (2026)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/am.v5i1.5338

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pemikiran Sayyid Qutb mengenai konsep jahiliyyah dan jihad. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pengaruh besar Qutb terhadap gerakan Islam modern, baik di dunia Arab maupun di negara-negara muslim lainnya, termasuk Indonesia. Pemikirannya tentang jahiliyyah sebagai kondisi universal yang melampaui batas historis pra Islam, serta jihad sebagai sarana transformasi ideologis dan sosial, seringkali menjadi rujukan maupun perdebatan di kalangan akademisi dan aktivis Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data primer diperoleh dari karya-karya utama Qutb seperti “Ma’alim fi at-Thariq dan Fi Dzilalil Qur’an, sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal nasional maupun internasional, serta kajian akademik yang membahas pemikirannya. Analisis dilakukan dengan metode analisis isi untuk mengidentifikasi tema-tema utama dan relevasinya dengan kondisi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qutb memahami jahiliyyah sebagai setiap sistem yang menolak hukum Allah dan menggantinya dengan hukum manusia. Kemudian kerena kerajaan Allah haruslah yang menguasai dunia ini maka beliau menjadikan Jihad merupakan suatu hal atau harus dilakukan demi menjadikan kerajaan Allah tegak berdiri untuk semua manusia, tapi bukan berarti menjadikan umat manusia harus menanggalakan apa yang dianutnya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pemikiran Qutb memiliki signifikansi penting dalam wacana kebangkitan Islam, meskipun tetap memerlukan reinterpretasi kritis agar sesuai dengan kondisi sosial, politik, dan budaya masyarakat modern yang plural.