Salah satu modus yang dilakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Permasalahan yang timbul dari adanya pembunuhan secara bersama-sama adalah kesulitan para penegak hukum dalam membongkar aktor intelektual, disamping kesulitan pula menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing pihak yang terlibat. Hal ini didasarkan pada asas bahwa seseorang tidak dikenai hukuman karena kejahatan orang lain dan seseorang harus dihukum sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum pidana terhadap orang yang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode deskriptif analisis terhadap ketentuan hukum pidana dalam masalah hukum orang yang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan mengacu kepada Pasal 340 KUHP. Hasil dalam penelitian ini ada 2 (dua) macam bentuk tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama adalah: 1). Beberapa orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama dengan ada kesepakatan sebelumnya; 2). Tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama yang sebelumnya telah direncanakan dan disepakati bersama, bahwa sekelompok orang yang sepakat untuk membunuh dan mereka semua berperan secara langusng dalam pembunuhan, maka semuanya wajib dikenai hukum pidana; Apabila sekelompok orang sebelumnya telah sepakat membunuh akan tetapi pada prakteknya semuanya tidak berperan langsung. Menurut Pasdal 340 KUHP semua orang yang telah bersepakat melakukan pembunuhan berencana dan hadir pada saat pembunuhan terjadi, maka semuanya dikenai hukum pidana, walaupun tidak semuanya berperan langsung membunuh. Sedangakan yang tidak berperan langsung akan dikenai hukuman lebih ringan.
Copyrights © 2025