Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi metodologi interpretasi hukum Islam dalam konteks penerapan hudud pada era modernisasi. Hudud sebagai bagian integral dari hukum pidana Islam sering kali menghadapi tantangan dalam implementasinya, terutama ketika berhadapan dengan dinamika sosial, budaya, dan perkembangan sistem hukum modern yang menuntut fleksibilitas dan relevansi. Metodologi interpretasi klasik yang cenderung bersifat tekstual dan historis dinilai tidak selalu mampu menjawab kompleksitas realitas kontemporer. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan interpretatif yang lebih komprehensif, adaptif, dan kontekstual dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, serta hak asasi manusia yang berkembang dalam masyarakat modern. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan hukum normatif untuk menelaah berbagai literatur, teori, dan pandangan para pemikir hukum Islam mengenai relevansi hudud dalam konteks modern. Melalui analisis normatif, penelitian ini mengidentifikasi pentingnya sinkronisasi metodologi interpretasi guna memastikan bahwa penerapan hudud tetap berpedoman pada tujuan syariat, namun tidak mengabaikan perkembangan pemikiran hukum dan nilai-nilai universal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan metodologi interpretasi menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka menghadirkan formulasi penerapan hudud yang adil, proporsional, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip modern tanpa menghilangkan esensi ajaran Islam. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada penguatan wacana pembaharuan hukum pidana Islam di Indonesia dan dunia Islam pada umumnya.
Copyrights © 2025