Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) memerlukan dukungan pembiayaan yang signifikan dari sektor keuangan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Keuangan hijau (green finance) berkembang sebagai pendekatan strategis dalam mengarahkan aliran dana ke proyek-proyek ramah lingkungan, sementara dalam konteks keuangan syariah, Green Sukuk muncul sebagai instrumen inovatif yang mengintegrasikan prinsip syariah dengan tujuan keberlanjutan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran keuangan hijau dalam pencapaian SDGs, mengkaji perkembangan serta kontribusi Green Sukuk di Indonesia dan secara global, serta menjelaskan integrasi sustainable finance dengan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka normatif dan etis keuangan syariah berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis terhadap jurnal ilmiah, laporan institusi, dan literatur relevan lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa keuangan hijau berkontribusi signifikan terhadap pembiayaan sektor energi terbarukan, transportasi hijau, efisiensi energi, dan mitigasi perubahan iklim. Green Sukuk terbukti efektif sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip syariah dan mendukung pencapaian SDGs, meskipun masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan literasi pasar, standar pelaporan, dan penguatan regulasi. Integrasi sustainable finance dengan maqāṣid al-syarī‘ah memperkuat orientasi keuangan syariah tidak hanya pada keuntungan finansial, tetapi juga pada kemaslahatan, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan.
Copyrights © 2025