Penelitian ini dilakukan karena maraknya praktik sabung ayam di Kabupaten Minahasa Utara, baik yang dilakukan secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi, yang telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti tindak pencurian, perkelahian, dan gangguan ketertiban umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya Kepolisian Minahasa Utara dalam mencegah, menanggulangi, dan menegakkan hukum terhadap pelaku sabung ayam, serta mengkaji peran pengendalian sosial masyarakat dalam mendukung penegakan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta studi kepustakaan yang berkaitan dengan praktik perjudian, peraturan perundang-undangan, dan strategi kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Minahasa Utara menerapkan strategi terpadu, mulai dari upaya preemtif dan preventif melalui penyuluhan hukum, pembinaan moral, dan patroli rutin, hingga upaya represif berupa penangkapan dan penyidikan terhadap para pelaku. Aparat kepolisian juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk membangun kesadaran serta partisipasi sosial masyarakat. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam memerlukan pendekatan yang seimbang antara tindakan penindakan, pencegahan, dan partisipasi aktif masyarakat guna mewujudkan pengawasan yang efektif serta pemberantasan praktik perjudian secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025