Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan nilai-nilai sosial dalam kajian moneter Islam dengan memanfaatkan pendekatan sosiologis dan antropologis dalam hukum ekonomi syariah. Sistem moneter syariah memiliki peran lebih dari sekadar menjaga stabilitas nilai tukar atau mengatasi inflasi. Hal ini juga berfungsi untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan ('adl), keseimbangan (mizan), manfaat (maslahah), dan solidaritas (ta'awun) yang merupakan nilai-nilai fundamental dalam perekonomian umat. Perkembangan globalisasi, urbanisasi, dan digitalisasi telah mengubah orientasi masyarakat dari nilai-nilai kolektif menjadi keterampilan yang lebih individualistis dan konsumtif, yang menurut hukum ekonomi syariah harus tetap relevan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip maqashid al-syariah. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan literatur melalui analisis buku, jurnal, dan informasi lain yang berkaitan dengan kebijakan moneter syariah di Indonesia. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa transformasi nilai-nilai sosial menghasilkan perubahan struktur sosial, pemahaman publik tentang sistem moneter syariah, serta adaptasi budaya dan implementasi keuangan syariah modern. Dari perspektif sosiologis, kebijakan moneter syariah berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial melalui penyaluran kekayaan berbasis zakat, wakaf dan pembiayaan bagi hasil. Sementara itu, dari sudut pandang antropologis, budaya dan tradisi lokal merupakan faktor penting untuk memperkuat legitimasi sosial hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan kebijakan moneter syariah dalam menghadapi tantangan modern sangat bergantung pada kemampuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai sosial dengan instrumen ekonomi syariah secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026