Korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang luas, meliputi kerugian keuangan negara, kerusakan tata kelola pemerintahan, kesenjangan sosial, hingga menurunnya legitimasi hukum. Wacana hukuman mati bagi koruptor muncul sebagai upaya memberikan efek jera, meskipun masih menimbulkan kontroversi terkait hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan library research, yakni menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur akademik relevan untuk menganalisis posisi hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia dan alternatif pemidanaan berbasis keadilan sosial. Korupsi berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan politik sehingga justifikasi pemberatan pidana menjadi relevan. Hukuman mati diatur dalam KUHP dan UU Tipikor sebagai pidana khusus, namun penerapannya belum terealisasi. Alternatif pemidanaan berupa pidana seumur hidup dengan kerja sosial, perampasan aset, dan sistem pemidanaan progresif dinilai lebih tepat untuk menjawab kebutuhan keadilan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pidana konvensional, tetapi memerlukan pendekatan luar biasa. Hukuman mati memang memberi efek jera, namun kontroversinya menuntut solusi alternatif yang lebih berkeadilan, seperti pemidanaan progresif dan pemulihan aset, demi menjaga kesejahteraan rakyat dan memperkuat legitimasi hukum.
Copyrights © 2025