Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik e-commerce dan fintech dalam perspektif fiqh muamalah dengan fokus pada kesesuaian prinsip akad, transparansi, gharar, riba, dan perlindungan konsumen. Penelitian menggunakan metode kualitatif kepustakaan dengan menelaah jurnal, fatwa DSN-MUI, serta analisis akademik tentang transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-commerce pada prinsipnya sesuai dengan fiqh muamalah apabila memenuhi unsur transparansi, kejelasan objek, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, risiko gharar tetap muncul ketika terjadi ketidaksesuaian barang, manipulasi ulasan, atau penjual fiktif. Sementara itu, fintech konvensional cenderung mengandung riba, terutama dalam layanan paylater dan kredit instan berbasis bunga. Adapun fintech syariah dinilai lebih sesuai dengan ketentuan syariah melalui penggunaan akad murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah. Penelitian ini menegaskan bahwa teknologi digital merupakan media (wasilah) yang hukumnya mubah selama tidak mengandung unsur terlarang menurut syariah.
Copyrights © 2026