Perkembangan teknologi digital mendorong pergeseran sistem pembayaran menuju cashless melalui e-wallet, QRIS, dan layanan fintech, terutama di Generasi Z. Kemudahan dan kecepatan transaksi membentuk perilaku keuangan praktis dan instan. Bagi masyarakat Muslim, transaksi digital harus sesuai prinsip syariah, terbebas dari riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini menganalisis konflik internal mahasiswa Generasi Z di perguruan tinggi Islam antara praktikalitas transaksi digital dan ketenangan syariah. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan melalui wawancara semi-terstruktur mahasiswa UIN Saizu Purwokerto. Hasil menunjukkan mahasiswa lebih memprioritaskan kemudahan transaksi daripada verifikasi syariah, meski muncul keraguan pada fitur cashback dan PayLater. Penguatan literasi keuangan syariah sangat penting.
Copyrights © 2026