Penelitian ini menganalisis pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dalam Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn juncto Putusan Nomor 975 K/Pdt.Sus-PHI/2024 ditinjau dari aspek keadilan dan kepastian hukum, serta menguraikan peran prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perlindungan hak pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, didukung studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan kerangka teori keadilan dan kepastian hukum. Studi kasus pada PT Cita Sumatera Agung digunakan untuk menilai penerapan ketentuan PHK dalam praktik hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan pada prinsipnya telah menegaskan pemenuhan hak pekerja dan mencerminkan rasa keadilan. Penerapan prinsip GCG berkontribusi memperkuat kepastian hukum melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan pengusaha dan pengawasan ketenagakerjaan agar PHK dilakukan sesuai mekanisme hukum serta hak pekerja terlindungi secara efektif.
Copyrights © 2026