Perbankan syariah di Indonesia bermula sebagai inisiatif atas masalah penggunaan bunga atau riba yang menjadi perhatian dari MUI. Pada awalnya bank syariah dianggap sebagai sebuah segmen yang terbatas (niche). Kini perbankan syariah bertransformasi menguasai sepuluh persen dari pasar perbankan Indonesia. Bahkan bank-bank komersial pun masuk ke pasar perbankan syariah. Analisis penelitian ini melihat transformasi industri perbankan melalui tahapan-tahapan perkembangannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan menggunakan literatur dan dengan pendekatan historis-yuridis. Temuan dari penelitian ini adalah transformasi dari niche ke mainstream didorong oleh tiga katalisator: resiliensi krisis 1998, revolusi regulasi (UU 21/2008), dan konsolidasi pasar modern (Merger BUMN). Ke depannya masa depan industri bergantung pada kemampuan mengatasi tantangan akses global dan kualitas SDM
Copyrights © 2026