Penelitian ini mengangkat penerapan hukum secara administrasi negara bagaimana kewajiban subjek hukum dalam arti luas yaitu negara dan dalam arti sempit aparatur negara (pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah) terhadap pemenuhan kewajiban tingkat komponen dalam negeri. Analisis pertanggungjawaban pelaku pengadaan terhadap keberpihakan pada produk lokal (koperasi, usaha kecil, mikro) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini menggunakan library research pendekatan hukum normatif dan empiris berdasar teori negara hukum kesejahteraan (welfare state) dan pertanggungjawaban hukum. Analisis mengenai kemampuan industri dalam negeri memenuhi kebutuhan dalam negerinya dikaitkan dengan kewajiban negara mensejahterakan rakyatnya sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Copyrights © 2026