Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia menghadapi tantangan mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini menganalisis dinamika sinergi kedua sistem hukum, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan merumuskan prospek pengembangan di era 2025. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis-empiris, penelitian mengkaji berbagai instrumen hukum seperti Kompilasi Hukum Islam, undang-undang terkait perkawinan, ekonomi syariah, serta putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Temuan menunjukkan bahwa sinergi menghadapi hambatan pada empat dimensi: filosofis (dualisme legitimasi), yuridis (hierarki dan konflik norma), sosiologis (kesenjangan hukum formal dengan praktik masyarakat), dan politis (polarisasi ideologis). Namun demikian, peluang optimalisasi sinergi terbuka melalui reformasi legislatif, penguatan kapasitas institusi peradilan agama, percepatan pengembangan ekonomi syariah, dan pembaruan metodologi ijtihad. Penelitian mengusulkan model "Progressive Islamic Legal Integration" yang menggabungkan nilai-nilai fundamental hukum Islam dengan pendekatan kontekstual dan moderat sebagai solusi harmonisasi yang menjaga keseimbangan antara aspirasi umat Islam dan prinsip kebhinekaan Indonesia. Model ini berpotensi menjadi referensi bagi negara-negara Muslim lain dalam mengintegrasikan tradisi hukum Islam dengan tuntutan modernitas, demokrasi, dan hak asasi manusia
Copyrights © 2026