Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat kompleks dan transnasional. Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sebagai daerah kepulauan sekaligus jalur perlintasan antarnegara merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap kasus TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, sekaligus mengidentifikasi faktor penghambat penegakan hukum dan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah kasus TPPO. Melalui pendekatan yuridis-empiris dengan menggabungkan studi literatur dan data lapangan, penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Direktorat Reserse kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, namun masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan sumber daya, kesulitan memperoleh bukti karena ketakutan korban untuk melapor, stigma sosial serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Maka dari itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat, penguatan kerja sama lintas lembaga, dan program sosialisasi pencegahan berkelanjutan di wilayah rawan.
Copyrights © 2025