MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14 No 2 (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg)

Firdaus, Ermas (Unknown)
Fahrazi, Mahfudz (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Penelitian Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama pada studi kasus di Pengadilan Agama Jombang, untuk study putusan perkara nomor : 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, memiliki tujuan: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis proses pembuktian dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jombang 2) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jombang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dan metode Empiris. Penelitian dengan metode Normatif adalah adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder, sedangkan metode empiris adalah metode penelitian yang menggunakan bukti-bukti empiris, seperti informasi yang diperoleh melalui observasi atau eksperimen. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah sumber yang diperoleh dari penelitian di lapangan, sedangkan sumber data sekunder yaitu yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan Teori Keadilan dan Teori Maslahah. Mengenai hasil implementasi penelitian putusan Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Jombang ditemukan hasil secara umum para hakim dalam memutus perkara pembagian Harta Bersama tidak keluar dari aturan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, hakim lebih menimbang faktor sosiologis dan filosofis dari para pihak yang berperkara, sehingga hakim membagi Harta Bersama menjadi 2 (dua) bagian, sehingga terpenuhi teori keadilan dan teori maslahah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...