Tindak pidana pembunuhan tidak hanya mengakibatkan konsekuensi pidana bagi pelaku, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban perdata yang memungkinkan keluarga korban untuk menuntut ganti rugi. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana Pasal 1370 KUHPerdata berlaku bagi tuntutan ganti rugi keluarga korban pembunuhan. Studi ini menggunakan teori onrechtmatige daad L.C. Hoffman dan teori keadilan Aristoteles sebagai kerangka teoretis. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dan mengklasifikasikan jenis penelitian sebagai hukum normatif dengan melakukan kajian pustaka terhadap sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa keluarga pihak yang dirugikan memiliki landasan hukum yang kokoh untuk meminta kompensasi sesuai dengan Pasal 1370 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Konsep onrechtmatige daad, yang mencakup komponen tindakan melanggar hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan kausal, membentuk struktur hukum dari pasal ini. Dalam menentukan proporsionalitas ganti rugi berdasarkan kemampuan ekonomi pelaku dan kebutuhan pemulihan korban, teori keadilan Aristoteles memberikan dimensi filosofis. Studi ini memberikan panduan menyeluruh yang mengintegrasikan aspek hukum formal, konsep tanggung jawab perdata dan prinsip keadilan untuk menawarkan perlindungan hukum yang signifikan kepada keluarga korban pembunuhan di dalam sistem hukum perdata di Indonesia.
Copyrights © 2025