Perkembangan e-commerce dan media sosial telah membuka ruang baru bagi praktik investasi berbasis aset kripto, termasuk yang berjalan secara ilegal dan menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian transaksi e-commerce terkait investasi kripto ilegal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen secara normatif telah tersedia melalui UUPK, UU ITE, serta regulasi Bappebti dan OJK, namun efektivitasnya masih rendah. Perlindungan preventif terhambat oleh asimetri informasi, lemahnya literasi digital, serta kurangnya pengawasan terhadap promosi investasi di media sosial. Sementara itu, perlindungan represif sering tidak optimal karena keterbatasan pelacakan aset, kompleksitas teknologi blockchain dan koordinasi antar lembaga yang belum terpadu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen dalam investasi kripto ilegal masih menghadapi gap antara norma dan praktik. Sebagai kontribusi, penelitian ini menekankan perlunya regulasi yang lebih adaptif, pengawasan responsif dan mekanisme pemulihan kerugian yang lebih efektif bagi korban.
Copyrights © 2025