Tindakan premanisme yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan melakukan pengancaman, penindasan (diskriminasi) yang mengedepankan kekerasan, pemerasan, perusakan dan pengancuran benda terhadap masyarakat dan para pengusaha di Indonesia. Rumusan masalah: Bagaimana upaya pemberantasan premanisme di Indonesia demi tegaknya hukum dan keadilan?. Metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian: Pemerintah melakukan respon terhadap maraknya aksi premanisme tersebut, dengan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Satgas Ormas) Meresahkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat. Tindakan premanisme yang dilakukan oleh Ormas adalah tindakan pidana, dan secara kriminologi dapat diterapkan penindakan secara sosiologi hukum, etiologi, dan penologi dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Copyrights © 2025