Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam penanganan stunting di Desa Paya Besar Kecamatan Batu Benawa. Meskipun proses perencanaan program telah sesuai dengan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2024, penelitian ini menemukan bahwa implementasi di lapangan kurang optimaldari tujuan yang diharapkan. Hal ini berakar pada sumber daya yang dianggap tidak memadai, yang memicu penolakan dari para pelaksana. Sikap ini dieksekusi dengan memanfaatkan kelemahan dalam sistem komunikasi dan struktur birokrasi yang tidak terintegrasi, sehingga program hanya berjalan secara administratif untuk memenuhi pagu anggaran tanpa memberikan dampak dan efektivitas yang nyata. Faktor-faktor menghambat kurang optimalnya dari implementasi kebijakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dalam penanganan stunting dalah sebagai (1) anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dalam penanganan stunting masih kurang(2) sumber daya manusia yang menjadi pelaksana penanganan stunting yang kurang professional (3) sosialisasi yang masih kurang dan (4) kometmen pelaksana yang masih lemah. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan (1) memperioritaskan anggaran, sehingga penaganan stunting dijadikan program utama APBDes melalui musdes dan rembuk stunting, mengoptimalkan dan berupaya mencari dana lain dengan mengkonvergensikan program desa serta menggandeng pihak ketiga. (2) melaksnakan peningkatan kapasitas dan pendampingan dengan menyelenggarakan pelatihan rutin teknis berkelanjutan bagi kader. (3) memperluas sosialisasi dengan manfaatkan semua media sedcara langsung, digital, forum desa dan sasaran yang beragam.dengan membuat materi yang mudah dipahami, praktis, dan visual menarik. (4) memperkuat komitmen kepemimpinan dengan melibatkan kepala desa dan seluruh perangkat serta lembaga desa dan memasukkan stunting dalam Perdes, lakukan monitoring dan evaluasi rutin oleh Pemerintah desa.
Copyrights © 2025