Saat ini, teknologi informasi berkembang sangat pesat dan membawa banyak perubahan dalam cara melindungi data pribadi. Di jaman big data menghadapi jumlah data yang sangat besar, bergerak sangat cepat, dengan jenis data yang berbeda. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi sistem hukum yang ada. Tujuan penulisan ini menganalisis sistem hukum perlindungan data pribadi, fokus pada interaksi tiga elemen penting, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat. Rumusan masalahnya bagaimana ketiga elemen sistem hukum saling berpengaruh dalam konteks perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif. Data dianalis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat masalah antara isi hukum dan kesiapan lembaga yang menanganinya dan orang Indonesia yang belum memahami pentingnya menjaga data pribadi. Faktor penghambat pencapaian sistem hukum yang efektif adalah rendahnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi digital, lemahnya pengawasan, dan aturan-aturan yang saling tumpeng tindih. Oleh karena itu, penting sekali untuk memperbarui aturan hukum sesuai perkembangan teknologi, meningkatkan kemampuan lembaga yang melindungi data, dan meningkatkan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2025