Kecurangan laporan keuangan merupakan fenomena yang terus mengancam integritas pasar modal global, termasuk Indonesia. Berbagai skandal akuntansi besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan terkemuka menunjukkan urgensi untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya fraudulent financial reporting, khususnya dalam konteks perusahaan publik dengan visibilitas tinggi seperti yang tergabung dalam indeks LQ45. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh stabilitas keuangan dan komite audit terhadap kecurangan laporan keuangan, serta menguji peran Kantor Akuntan Publik (KAP) Big Four sebagai variabel moderasi pada perusahaan LQ45 di Indonesia selama periode 2019–2023. Data diperoleh dari laporan keuangan tahunan 30 perusahaan non-keuangan anggota LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dengan total 150 observasi. Metode pengukuran kecurangan laporan keuangan menggunakan Altman Z-Score, sementara analisis dilakukan dengan regresi data panel menggunakan model Feasible Generalized Least Squares (FGLS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa stabilitas keuangan berpengaruh negatif terhadap kecurangan laporan keuangan. Komite audit berpengaruh signifikan terhadap kecurangan laporan keuangan. Peran KAP Big Four secara signifikan memoderasi hubungan antara stabilitas keuangan dan kecurangan laporan keuangan, namun tidak memoderasi hubungan antara komite audit dan kecurangan laporan keuangan. Temuan ini memberikan kontribusi empiris terhadap literatur tata kelola perusahaan dan efektivitas pengawasan eksternal dalam mencegah kecurangan pelaporan keuangan.
Copyrights © 2025