Kepemilikan silang dalam konglomerasi keuangan meningkatkan konsentrasi pasar dan memperbesar potensi terbentuknya posisi dominan yang memengaruhi struktur persaingan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis pola cross ownership serta bagaimana struktur tersebut memperkuat kekuatan pasar yang dapat mengarah pada penyalahgunaan posisi dominan. Dengan metode yuridis normatif melalui kajian UU No. 5 Tahun 1999, regulasi sektor keuangan, dan putusan KPPU, penelitian ini menemukan bahwa integrasi vertikal dan horizontal memusatkan kendali pada perusahaan induk sehingga menciptakan keunggulan struktural seperti akses data, subsidi silang, dan dominasi distribusi. Kondisi ini meningkatkan risiko praktik antipersaingan, termasuk eksklusivitas, predatory pricing, dan gatekeeping berbasis data. Kerangka hukum saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab risiko tersebut, sehingga diperlukan penguatan pedoman teknis, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kapasitas penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan posisi dominan.
Copyrights © 2026