Desa Rahtawu memiliki potensi ekowisata dan hasil pertanian lokal yang besar, namun masih menghadapi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam pengelolaan usaha rumah tangga, legalitas produk, dan pemasaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mendampingi PKK Desa Rahtawu dalam penguatan kapasitas berbasis ekowisata berkelanjutan melalui peningkatan pemahaman legalitas produk, pengemasan, dan strategi pemasaran. Pendampingan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dengan Participatory Rural Appraisal (PRA) dan diskusi kelompok terarah (FGD) yang menghadirkan praktisi usaha kopi lokal. Kegiatan diikuti oleh sekitar 20 peserta pelaku usaha olahan jahe dan kopi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran peserta terhadap pentingnya keamanan produk dan legalitas PIRT, ditandai dengan diskusi aktif dan pertanyaan spesifik, meskipun legalitas belum sepenuhnya dipersepsikan sebagai kebutuhan mendesak. Kegiatan ini penting sebagai langkah awal penguatan usaha lokal dan pengembangan ekowisata berkelanjutan berbasis potensi Desa Rahtawu.
Copyrights © 2026