Penelitian ini mengkaji implikasi pencabutan sertifikat hak pakai terhadap keberlangsungan dan kepastian hukum institusi pendidikan, dengan studi kasus SMAN 1 Bandung. Permasalahan difokuskan pada legitimasi (legal standing) sekolah dalam mempertahankan hak pakai serta bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia ketika pembatalan dilakukan secara sepihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta analisis putusan PTUN Bandung No. 164/G/2024/PTUN.BDG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SMAN 1 Bandung memiliki legitimasi kuat untuk mempertahankan hak pakai meskipun bukan badan hukum privat, karena berkedudukan sebagai satuan kerja perangkat daerah yang mewakili kepentingan publik. Pencabutan sepihak berdampak pada hilangnya kepastian hukum, terganggunya pelayanan pendidikan, dan potensi konflik sosial. Rekomendasi meliputi penguatan perlindungan preventif (pencatatan aset, pengawasan status) dan upaya represif (banding, gugatan ganti rugi/PTUN), serta peran aktif pemerintah daerah dalam mediasi dan pembuatan kebijakan perlindungan aset pendidikan.
Copyrights © 2026