Penelitian ini menganalisis perkembangan pajak daerah, retribusi daerah, belanja modal, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan periode 2011–2025 dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data sekunder diperoleh dari Laporan Realisasi APBD, LKPD, serta publikasi BPS Kota Medan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak daerah mengalami pertumbuhan signifikan dari Rp609,38 miliar pada 2011 menjadi Rp2.349,70 miliar pada 2025, dengan kontribusi mencapai 90,49% terhadap PAD pada 2025, menjadikannya pilar utama kemandirian fiskal Kota Medan. Pertumbuhan ini didorong oleh digitalisasi administrasi perpajakan dan perluasan basis pajak dari sektor perdagangan, jasa, dan properti. Sebaliknya, retribusi daerah mengalami penurunan drastis sebesar 66,71% akibat implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menghapus atau mengalihkan sejumlah jenis retribusi, sehingga kontribusinya merosot dari 23,9% menjadi hanya 3,03%. Belanja modal menunjukkan pola fluktuatif namun memiliki efek tidak langsung (time lag) yang positif terhadap perluasan basis ekonomi dan peningkatan PAD, terutama terlihat pada periode pemulihan pasca-pandemi 2021-2024. Penelitian ini merekomendasikan tiga strategi utama: optimalisasi pajak daerah melalui digitalisasi dan ekstensifikasi basis pajak, revitalisasi retribusi berbasis kualitas layanan publik, serta penyelarasan belanja modal dengan prioritas pembangunan yang memiliki multiplier effect tinggi untuk mendukung kemandirian fiskal Kota Medan yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan.
Copyrights © 2026