Pengalihan barang persediaan oleh debitur tanpa persetujuan penerima fidusia merupakan salah satu permasalahan yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik pembiayaan. Persediaan yang dijaminkan melalui akta fidusia pada prinsipnya harus tetap berada dalam penguasaan dan kontrol debitur, namun secara hukum tetap menjadi objek jaminan bagi kreditur. Ketika debitur mengalihkan, menjual, atau memindahtangankan persediaan tersebut tanpa izin, nilai jaminan berpotensi hilang sehingga menimbulkan risiko kerugian finansial bagi kreditur. Permasalahan ini semakin kompleks setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membatasi pelaksanaan eksekusi objek fidusia, sehingga kreditur tidak lagi dapat secara otomatis melakukan parate executie tanpa penetapan pengadilan apabila debitur keberatan atau tidak mengakui adanya wanprestasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi kreditur ketika terjadi pengalihan persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui telaah terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, literatur hukum terkait, serta analisis putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya mekanisme pengawasan persediaan, ketidakjelasan pelaporan mutasi barang, dan pembatasan kewenangan eksekusi menyebabkan posisi kreditur menjadi tidak aman. Kondisi ini berpotensi menimbulkan moral hazard oleh debitur yang memanfaatkan celah hukum untuk mengalihkan barang tanpa risiko langsung. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kewajiban pelaporan persediaan secara berkala, pengaturan ulang tata cara eksekusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta penegasan sanksi terhadap debitur yang mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan. Pembaruan regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif dan memberikan kepastian bagi para pihak dalam perjanjian pembiayaan berbasis fidusia.
Copyrights © 2026